Jumat, 17 Juni 2011
My College is My Love, my dreams, and my everything
Kalau bilang name of my college Stikes 'Aisyiyah Yogyakarta, jadi inget dulu waktu ke Thailand, ada mahasiswa Khon Kaen University, kayaknya kesulitan banget mengucapkan nama kampusku. Kalau menurutku iyha sii memang panjang namanya hahay. Tapi mau gimana lagi , itupun dah paling singkat. Tapi apa si arti dari semua itu, nama or yang lain. Bagiku harapan dari semua dosen dan mahasiswa di kampusku itu adalah hal yang terpenting. Entah orang mau berkata apa tentang kampusku, silahkan-silahkan saja. Alasan kenapa aku masuk Stikes 'Aisyiyah itu adalah karenan basic dari kampus ini adalah professional dan qur'ani. Cita-citaku dari dulu untuk bisa bersekolah di sekolah swasta yang sangat menjunjung tinggi agama islam. Merasakan hal yang berbeda banget setelah merasakan kuliah di kampus hampir satu tahun. Awalnya aku menganggap semua sikap yang harus dimiliki oleh perawat itu adalah tuntutan yang harus kita pelajari dan diterapkan waktu kerja, and finish. Semua terasa sia-sia ketika aku gak bisa menyadari bahwa materi-materi kuliah dalam keperawatan itu harus dilaksanakan di dalam kehidupan sehari-hari juga, tidak hanya dalam aku bekerja menjadi perawat saja. Hal yang membuat aku sadar tentang itu adalah pendidikan islam yang selalu disampaikan dosen ditengah-tengah beliau menyampaikan mata kuliah.Awalnya tertekan dengan peraturan-peraturan kampus yang bagiku menekan. Namun hal itu disebabkan karena aku belum memantapkan niat untuk menjadi perawat profesional dan qurani. Namun semakin lama pun aku semakin menyadari bahwa peraturan-peraturan itu justru membawa aku ke arah yang sangat lebih baik. Everything yang aku alami dan dapatkan di kampusku ini sangat aku syukuri dan InsyaAllah akan aku terapkan d kehidupanku sehari-hari. Amien.
About my College, 'Aisyiyah Health Science College of Yogyakarta
Dibahasa Indonesiakan dulu, Stikes 'Aisyiyah Yogyakarta terletak di Jalan Munir 267, Serangan Yogyakarta 55262. Sebuah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan di bidang kesehatan khususnya di bidang kebidanan dan keperawatan. Terdapat tiga prodi yaitu D3 Kebidanan, D4 Kebidanan (Bidan Pendidik), S1 Keperawatan.
Visi Perguruan Tinggi:
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan(STIKes)'Aisyiyah Yogyakarta, merupakan lembaga pendidikan tinggi unggulan, sebagai realisasi strategis dari visi dan misi 'Aisyiyah, yang mampu menghasilkan lulusan profesional dan berakhlak mulia untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, kemanusiaan dan kelestarian lingkungan pada tahun 2025.
Misi Perguruan Tinggi:
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan(STIKes)'Aisyiyah Yogyakarta, merupakan lembaga pendidikan tinggi unggulan, sebagai realisasi strategis dari visi dan misi 'Aisyiyah, yang mampu menghasilkan lulusan profesional dan berakhlak mulia untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, kemanusiaan dan kelestarian lingkungan pada tahun 2025.
Misi Perguruan Tinggi:
- Menyelenggarakan pendidikan profesional yang berkualitas, berkesinambung an dan terpadu guna memenuhi kebutuhan dan tuntutan ketenagaan kesehatan pada tingkat nasional, regional maupun global.
- Merupakan pusat pelatihan, penelitian, pelayanan, pembaharuan, pengembangan, dan rujukan kesehatan.
- Merealisasikan pendidikan tinggi Qur'ani untuk menghasilkan lulusan tenaga kesehatan yang profesional dan berakhlak mulia serta menjadi mubaligh dan mubalighot.
- Menjalin kerjasama secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, pemerintah, dunia usaha,dan masyarakat.
- Mengembangkan organisasi sekolah tinggi yang sesuai dengan tuntutan zaman serta meningkatkan manajemen yang transparan dan berkualitas secara berkelanjutan.
Filosofi yang menjadi landasan dari STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta adalah Professional Qur'ani.
STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta percaya bahwa kunci dari kesuksesan sebuah lembaga adalah profesionalisme yakni bahwa semua aktivitas untuk mencapai tujuan pendidikan harus dikelola dengan manajemen yang baik, terarah dan terencana dengan standar kualitas yang tinggi. STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta juga percaya bahwa hanya dengan mengadopsi dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Qur'an sebagai pedoman dalam mengelola seluruh aktivitas di kampus, maka tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik yang bernilai duniawi dan ukhrawi.
STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta percaya bahwa kunci dari kesuksesan sebuah lembaga adalah profesionalisme yakni bahwa semua aktivitas untuk mencapai tujuan pendidikan harus dikelola dengan manajemen yang baik, terarah dan terencana dengan standar kualitas yang tinggi. STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta juga percaya bahwa hanya dengan mengadopsi dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Qur'an sebagai pedoman dalam mengelola seluruh aktivitas di kampus, maka tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik yang bernilai duniawi dan ukhrawi.
Kualitas Pelayanan Keperawatan
Pengertian kualitas pelayanan keperawatan
ntuk dapat menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, banyak hal yang perlu dipahami, salah satu diantaranya yang dinilai mempunyai peranan yang amat penting adalah tentang apa yang dimaksud dengan kualitas pelayanan.
Kualitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh banyak institusi kesehatan hampir selalu dapat memuaskan pasien, maka dari itu sering disebut sebagai pelayanan kesehatan yang berkualitas. Salah satu definisi menyatakan bahwa kualitas pelayanan kesehatan biasanya mengacu pada kemampuan rumah sakit, memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima oleh pasiennya. Menurut Azwar (1996) kualitas pelayanan kesehatan adalah yang menunjukkan tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Makin sempurna kepuasan tersebut, makin baik pula kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam menyelenggarakan upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan dirumah sakit tidak terlepas dari profesi keperawatan yang berperan penting. Berdasarkan standar tentang evaluasi dan pengendalian kualitas dijelaskan bahwa pelayanan keperawatan menjamin adanya asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi dengan terus menerus melibatkan diri dalam program pengendalian kualitas di rumah sakit.
Menurut Wiedenback (dalam Lumenta, 1989) perawat adalah seseorang yang mempunyai profesi berdasarkan pengetahuan ilmiah, ketrampilan serta sikap kerja yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab dan pengabdian. Sedangkan menurut Karsinah (dalam Wirawan, 1998) perawat adalah salah satu unsur vital dalam rumah sakit, perawat, dokter, dan pasien merupakan satu kesatuan yang paling membutuhkan dan tidak dapat dipisahkan. Tanpa perawat tugas dokter akan semakin berat dalam menangani pasien. Tanpa perawat, kesejahteraan pasien juga terabaikan karena perawat adalah penjalin kontak pertama dan terlama dengan pasien mengingat pelayanan keperawatan berlangsung terus menerus selama 24 jam sehari.
Departemen kesehatan mendefinisikan perawat adalah seseorang yang memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dimana pelayanan tersebut berbentuk pelayanan biologis, psikologis sosial, spiritual yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Pelayanan keperawatan diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya pengertian pasien akan kemampuan melaksanakan kegiatan secara mandiri. Kegiatan itu dilakukan dalam usaha mencapai peningkatan kesehatan dengan penekanan pada upaya pelayanan kesehatan yang memungkinkan setiap individu mencapai kemampuan hidup sehat dan produktif (Aditama, 2002).
Dari batasan-batasan mengenai pengertian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan pengertian kualitas pelayanan keperawatan adalah sikap profesional perawat yang memberikan perasaan nyaman, terlindungi pada diri setiap pasien yang sedang menjalani proses penyembuhan dimana sikap ini merupakan kompensasi sebagai pemberi layanan dan diharapkan menimbulkan perasaan puas pada diri pasien.
2. Aspek-aspek kualitas pelayanan keperawatan
Menurut Parasuraman (dalam Tjiptono, 1997) aspek-aspek mutu atau kualitas pelayanan adalah :
a. Keandalan (reliability)
Yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera, akurat dan memuaskan, jujur, aman, tepat waktu, ketersediaan. Keseluruhan ini berhubungan dengan kepercayaan terhadap pelayanan dalam kaitannya dengan waktu.
b. Ketanggapan (responsiveness)
Yaitu keinginan para pegawai atau karyawan membantu konsumen dan memberikan pelayanan itu dengan tanggap terhadap kebutuhan konsumen, cepat memperhatikan dan mengatasi kebutuhan-kebutuhan.
c. Jaminan (assurance)
Mencangkup kemampuan, pengetahuan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki pada karyawan, bebas dari bahaya, resiko, keragu-raguan, memiliki kompetensi, percaya diri dan menimbulkan keyakinan kebenaran (obyektif).
d. Empati atau kepedulian (emphaty)
Meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan konsumen yang terwujud dalam penuh perhatian terhadap setiap konsumen, melayani konsumen dengan ramah dan menarik, memahami aspirasi konsumen, berkomunikasi yang baik dan benar serta bersikap dengan penuh simpati.
e. Bukti langsung atau berujud (tangibles)
Meliputi fasilitas fisik, peralatan pegawai, kebersihan (kesehatan), ruangan baik teratur rapi, berpakaian rapi dan harmonis, penampilan karyawan atau peralatannya dan alat komunikasi.
Sedangkan menurut Depkes RI (dalam Onny, 1985) telah menetapkan bahwa pelayanan perawatan dikatakan berkualitas baik apabila perawat dalam memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan aspek-aspek dasar perawatan. Aspek dasar tersebut meliputi aspek penerimaan, perhatian, tanggung jawab, komuniksi dan kerjasama. Selanjutnya masing-masing aspek dijelaskan sebagai berikut:
a. Aspek penerimaan
spek ini meliputi sikap perawat yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum, menyapa semua pasien. Perawat perlu memiliki minat terhadap orang lain, menerima pasien tanpa membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial ekonomi dan budaya, sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai aspek penerimaan perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan luas.
b. Aspek perhatian
spek ini meliputi sikap perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sabar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan pasien, mau mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
. Aspek komunikasi
Aspek ini meliputi sikap perawat yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pasien, dan keluarga pasien. Adanya komunikasi yang saling berinteraksi antara pasien dengan perawat, dan adanya hubungan yang baik dengan keluarga pasien.
d. Aspek kerjasama
Aspek ini meliputi sikap perawat yang harus mampu melakukan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.
e. Aspek tanggung jawab
spek ini meliputi sikap perawat yang jujur, tekun dalam tugas, mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.
Joewono (2003) menyebutkan adanya delapan aspek yang perlu diperhatikan dalam pelayanan yaitu :
a. Kepedulian, seberapa jauh perusahaan memperhatikan emosi atau perasaan konsumen.
b. Lingkungan fisik, aspek ini menunjukkan tingkat kebersihan dari lingkungan yang akan dinikmati konsumen, ketika mereka menggunakan produk.
c. Cepat tanggap, aspek yang menunjukkan kecepatan perusahaan dalam menanggapi kebutuhan konsumen.
d. Kemudahan bertransaksi, seberapa mudah konsumen melakukan transaksi dengan pemberi servis.
e. Kemudahan memperoleh informasi, seberapa besar perhatian perusahaan untuk menyajikan informasi siap saji.
f. Kemudahan mengakses, seberapa mudah konsumen dapat mengakses penyedia servis pada saat konsumen memerlukannya.
g. Prosedur, seberapa baik prosedur yang harus dijalankan oleh konsumen saat berurusan dengan perusahaan.
h. Harga, aspek yang menentukan nilai pengalaman servis yang dirasakan oleh konsumen saat berinteraksi dengan perusahaan.
Sedangkan Soegiarto (1999) menyebutkan lima aspek yang harus dimiliki Industri jasa pelayanan, yaitu :
. Cepat, waktu yang digunakan dalam melayani tamu minimal sama dengan batas waktu standar. Merupakan batas waktu kunjung dirumah sakit yang sudah ditentukan waktunya.
. Tepat, kecepatan tanpa ketepatan dalam bekerja tidak menjamin kepuasan konsumen. Bagaimana perawat dalam memberikan pelayanan kepada pasien yaitu tepat memberikan bantuan dengan keluhan-keluhan dari pasien.
. Aman, rasa aman meliputi aman secara fisik dan psikis selama pengkonsumsian suatu poduk atau. Dalam memberikan pelayanan jasa yaitu memperhatikan keamanan pasien dan memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada pasien sehingga memberikan rasa aman kepada pasien.
. Ramah tamah, menghargai dan menghormati konsumen, bahkan pada saat pelanggan menyampaikan keluhan. Perawat selalu ramah dalam menerima keluhan tanpa emosi yang tinggi sehingga pasien akan merasa senang dan menyukai pelayanan dari perawat.
. Nyaman, rasa nyaman timbul jika seseorang merasa diterima apa adanya. Pasien yang membutuhkan kenyaman baik dari ruang rawat inap maupun situasi dan kondisi yang nyaman sehingga pasien akan merasakan kenyamanan dalam proses penyembuhannya.
erdasarkan pandangan beberapa ahli diatas dapat disimpulkan bahwa aspek-aspek kualitas pelayanan keperawatan adalah sebagai berikut : (a) penerimaan meliputi sikap perawat yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum, menyapa semua pasien. Perawat perlu memiliki minat terhadap orang lain, menerima pasien tanpa membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial ekonomi dan budaya, sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai aspek penerimaan perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan luas. (b) perhatian, meliputi sikap perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sabar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan pasien, mau mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien. (c) komunikasi, meliputi sikap perawat yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pasien, dan keluarga pasien. Adanya komunikasi yang saling berinteraksi antara pasien dengan perawat, dan adanya hubungan yang baik dengan keluarga pasien.(d) kerjasama, meliputi sikap perawat yang harus mampu melakukan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarga pasien. (e) tanggung jawab, meliputi sikap perawat yang jujur, tekun dalam tugas, mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.
Pentingnya Undang-Undang keperawatan
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus profesional, sehingga para perawat/ ners harus memilki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.
Saat ini 40% - 75% pelayanan di rumah sakit merupakan pelayanan keperawatan (Swansburg, 1999). Hal ini dikarenakan telah terjadi pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi, bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Keperawatan dan PPNI mengenai kegiatan perawat di Puskesmas, ternyata lebih dari 75% dari seluruh kegiatan pelayanan adalah kegiatan pelayanan keperawatan (Depkes, 2005). Dari sini kita dapat menyadari bahwa perawat berada pada posisi kunci dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masayarakat, sehingga diperlukan suatu regulasi yang jelas dalam mengatur pemberian asuhan keperawatan dan perlindungan hukum pun mutlak didapatkan oleh perawat.
Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keperawatan di Indonesia masih memprihatinkan. Fenomena “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari.Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005 ) menunjukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan (57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas admisnistrasi seperti bendahara, dll (63,6%).
Pada keadaan darurat, “gray area” sering sulit dihindari. Dalam keadaan ini, perawat yang tugasnya berada di samping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan.Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai Puskesmas terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai, dan tentu saja hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.
Kemudian fenomena melemahnya kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Padahal perawat hanya melakukan daya upaya sesuai disiplin ilmu keperawatan.
Dari beberapa kenyataan di atas, jelas bahwa diperlukan suatu ketetapan hukum yang mengaturpraktik keperawatan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat penerima pelayanan asuhan keperawatan serta perawat sebagai pemberi pelayanan asuhan keperawatan. Hanya perawat yang memenuhi persyaratan yang mendapatkan izin melakukan praktik keperawatan.
Untuk itu diperlukan Undang-undang Praktik keperawatan yang mengatur keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai badan regulator untuk melindungi masyarakat. Fungsi Konsil keperawatan, sebagai Badan Independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yakni mengatur sistem registrasi, lisensi, dan sertifikasi bagi praktik perawat (PPNI, 2006).Dengan adanya Undang-undang PraktikKeperawatan maka akan terdapat jaminan terhadap mutu dan standar praktik, di samping sebagai perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima asuhan keperawatan.
Saat ini desakan dari seluruh elemen keperawatan akan perlunya UU Keperawatan semakin tinggi. Uraian di atas cukup menggambarkan betapa pentingnya UU Keperawatan tidak hanya bagi perawat sendiri, melainkan juga bagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan.Sejak dilaksanakannya Lokakarya Nasional Keperawatan tahun 1983 yang menetapkan bahwa keperawatan merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada pendidikan tinggi, berbagai cara telah dilakukan dalam memajukan profesi keperawatan.
Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi profesi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan terbetuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang di dalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP No.32, 1966). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi Rancangan Undang-uandang ( RUU) Keperawatan pada tahun 2004.
Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan dua cara yakni melalui Pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan RUU Keperawatan melalui Pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU keperawatan berada pada urutan 250-an pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang pada tahun 2007berada pada urutan 160 ( PPNI, 2008).
Tentunya, pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang dilakukanmerupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatn harus dilakukan agar masyarakat merasa butuh dan usulan UU Keperawatan pun masuk dalam agenda DPR RI.
Pentingnya Keikutsertaan Mahasiswa
Perlu kita cermati bahwa aksi nasional yang akan dilakukan bukan sekedar aksi yang mengatasnamakan perawat saja, tetapi juga nama baik profesi keperawatan keseluruhan. Keberhasilan pelaksanaan aksi tidak hanya menjadi presiden yang baik untuk profesi ini tetapi juga memperlancar terbentuknya UU Keperawatan, demikian pula sebaliknya.
Belajar dari pengalaman tahun lalu, saat memperingati Hari Keperawatan Sedunia di mana mahasiswa berjalan sendiri dengan aksi demonstrasinya di HI dan PPNI sibuk dengan konferensi pers-nya padahal kenyataannya dua kegiatan tersebut memiliki tujuan yang sama yakni Pencerdasan public tentan UU Keperawatan, yang berujung pada kurang ter-blow up-nya isu ke masyarakat, dapat menjadi pelajaran untuk kita semua bahwapentingnya kesatuan gerak seluruh elemen keperawatan dalam mensukseskan UU Keperawatan. Mahasiswa keperawatan dengan kuantitas massa dan intelektualitasnya yang besar dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam pelaksanaan aksi nasional ini.Dan mengingat bahwa aksi ini merupakan awal perjuangan baru dalam mensukseskan UU Keperawatan, peranan mahasiswa sebagai social control mutlak diperlukan terutama setelah pelaksanaan aksi dalam menjaga kontinuitas usaha PPNI dalam memperjuangkan terciptanya UU Keperawatan.
ILMIKI dalam mengawal pengesahan RUU Keperawatan
Berdasarkan hasil laporan komisi A dalam sidang tahunan ILMIKI di Palembang menyatakan bahwa:
” …..Dan merujuk pada amanah kongres IV ILMIKI tentang rekomendasi kepada kepengurusan ILMIKI 2007-2009 pada poin 1 tentang legislasi keperawatan menuju keperawatan profesional terkait dengan rancangan Undang-Undang Keperawatan, maka komisi A sidang tahunan IV ILMIKI menganggap perlunya diadakan pengawalan RUU keperawatan di tiap institusi yang akan dilanjutkan dengan pengkajian nasional yang nantinya akan menghasilkan rekomendsi-rekomendasiyang selanjutnya difollow up, hal ini terkait dengan fungsi mahasiswa sebagai sosial kontrol. ”
Maka, ILMIKI memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengawal pengesahan RUU Keperawatan di Indonesia, selain itu,upaya mengawal pengawalan terhadap RUU keperawatan tersebut akan mampu memperkuat pemahaman dan menyatukan suara mahasiswa Ilmu Keperawatan se-Indonesia tentang Undang-undang Keperawatan Indonesia, menetapkan langkah-langkah dalam membantu disahkannya Undang-undang Keperawatan, memberikan rekomendasi Undang-undang Keperawatan Indonesia
Langkah konkrit ILMIKI dalam pengkawalan RUU keperawatan antara lain adalah:
1.Koordinasi ANSI nasional mahasiswa keperawatan tanggal 12 Mei 2007 dan press release
2.Bersuara dalam rakernas PPNI, 25 -27 Maret 2008
3.Press Release tanggal 10 Mei 2008 di Jakarta Convention Centre
4.Koordinasi aksi nasional mahasiswa keperawatan tanggal 12 Mei 2008
5.Audiensi dengan komisi 9 DPR RI, 12 Mei 2008
6.Gabung dalam tim gerakan nasional sukseskan UU keperawatan sampai Semarang
7.Bersuara dalam Workshop Nasional PPNI 30 Juli 2008 tentang amandemen draft 20 UUKeperawatan
8.Diskusi Publik Nasional Mahasiswa Keperawatan tanggal 22 November 2008 tentang UU Keperawatanunya, pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan.
Sistem Informasi Keperawatan
Sistem Informasi Keperawatan
2009-07-10 14:39
Penggunaan catatan pasien yang terkomputerisasi (computerized patient records) yang berkembang pesat, membutuhkan bahasa yang baku dalam menggambarkan masalah-masalah pasien. Diagnosis keperawatan melengkapi kebutuhan tersebut dan membantu menetapkan lingkup praktik keperawatan, dengan menggambarkan kondisi perawat yang dapat merawat secara mandiri. Diagnosis keperawatan menyertakan pemikiran kritis dan pembuatan keputusan, serta menyediakan istilah yang dipahami secara universal dan konsisten diantara para perawat yang bekerja pada beragam tempat, termasuk rumah sakit, klinik rawat jalan, fasilitas perawatan lain, fasilitas kesehatan okupasi, dan praktik pribadi/swasta. (Doenges et al. 1999)
Pembakuan klasifikasi dalam asuhan keperawatan merupakan hal yang sangat penting, apalagi jika kita bicara dalam konteks komputerisasi. Kesepakatan istilah dan terminologi akan memperbaiki proses komunikasi, menghilangkan ambiguitas dokumentasi serta memberikan manfaat lebih lanjut terhadap sistem kompensasi, penjadwalan, evaluasi efektivitas intervensi maupun sampai kepada upaya identifikasi error dalam manajemen keperawatan. Salah satu tantangan besar dalam informatika kesehatan adalah disepakatinya standar klasifikasi dan terminologi yang mencakup berbagai konsep (kedokteran, keperawatan, laboratorium, obat, patient safety, images, pertukaran data, demografis) (Suparti, 2005)
Sistem Informasi Keperawatan yang di design dalam sistem ini adalah seluruh dokumentasi yang diperlukan dalam aktifitas keperawatan di ruang rawat inap. Dokumentasi Asuhan Keperawatan tentu menjadi yang paling utama dalam sistem ini. Selain dokumen Askep, juga ada laporan-laporan yang lain :
1. 20 Diagnosa Perawatan Terbesar
2. 20 Tindakan Perawatan (NIC) terbesar
3. Resume Keperawatan (otomatis)
4. Format Discharge Planning
5. Laporan Tindakan Keperawatan
6. Standar Operating Procedure dari NIC
7. DLL
Pengkajian Keperawatan
Dalam penerapan NANDA-NOC-NIC berbasis TI (Teknologi Informasi) yang ada dalam sistem ini, pengkajian perawatan menggunakan 13 Divisi Doengoes. Tersedia pengkajian data tertutup maupun terbuka. Pada pengkajian data tertutup, perawat tinggal memilih data yang tersedia. Setelah data dipilih secara lengkap, komputer akan secara automatis menganalisa data yang telah dipilih perawat, dan memunculkan masalah sesuai data yang dipilih.
Untuk lebih jelas, kunjungi printscreennya di http://picasaweb.google.co.id/nursinginformatic
Diagnosa Keperawatan
Diagnosa Keperawatan dihasilkan dari analisa yang dilakukan oleh komputer, berdasarkan data-data yang dimasukan saat pengkajian perawatan. Komputer akan secara automatis menganalisa data yang ada dan memunculkan masalah keperawatan.
Tujuan Keperawatan
Tujuan Keperawatan dalam SI Keperawatan RSU Banyumas menggunakan Nursing Outcome Clasification ( NOC ). Perawat tinggal memilih Label dari NOC yang telah tersedia pada masing-masing Diagnosa Keperawatan yang ada, serta menentukan batas waktu (dalam hari) masalah diperkirakan dapat terselesaikan.
Intervensi Keperawatan
Intervensi Keperawatan dalam SI Keperawatan RSU Banyumas menggunakan Nursing Intervention Clasification ( NIC ) dan sama dengan membuat tujuan, perawat tinggal memilih Label NOC yang tersedia pada masing-masing Diagnosa Keperawatan.
Implementasi Keperawatan
Implementasi Keperawatan dalam SI Keperawatan menggunakan Label NIC dan aktifitas dalam NIC. Perawat tinggal mengetikan aktifitas-aktifitas perawatan yang telah dilakukan, menambahkan jam pelaksanaan dan menuliskan pelaksana dari aktifitas tersebut.
Evaluasi Keperawatan
Evaluasi Keperawatan dalam SI Keperawatan RSU Banyumas, menggunakan Kriteria, Skala dan Target. PSetelah perawat menentukan kriteria, skala dan target pada hari pertama, maka pada hari berikutnya tinggal memilih skala yang sesuai dengan kondisi pasien.
Kamis, 16 Juni 2011
Jiwa muda, mudah bercinta mudah putus jugaa....
Indahnya bercinta saat muda and d duniaa... yang mudah putus juggaa... huhuu... tak apa lahh.. yang penting tetap semangat..
Break Heart Proudly Present
Ternyata rasa itu cuma sesaat sajo. Gak ada hal yang membuat bangga maupun bahagia saat itu. Huhu... alhasil hanya menyesal. Smoga tak akan terulang lagi kejadian ini.
Langganan:
Postingan (Atom)